
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 7 jam pukul 10.15 WIB, KPK resmi menahan Mochtar Muhammad di rutan Salemba. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK, terkait kasus korupsi APBD Bekasi tahun 2010 dan suap terkait pemenangan piala Adipura kota Bekasi.
"Insya Allah, untuk kepentingan penyidikan, hari ini kita melakukan penahanan," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar kepada media.
Kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna, Jakarta, Senin (13Des 2010). Mengatakan "Kita akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum. Tadi belum diperiksa karena sampai sore tadi Pak Mochtar belum menunjuk kuasa hukum, tapi justru yang keluar surat penahanan dari Pak Haryono Umar, Belum diperiksa sudah ditahan,". Menurutnya Pertimbangan dampak lain menurut Sirra akan hal tersebut yakni Terganggunya proses penyelenggaraan di Pemkot Bekasi, sangat mengganggu proses pelayanan masyarakat " tegasnya.
Diluar tampak ramai pendukung dari M2 nama akrab Mochtar Muhammad sang walikota, yang berteriak ketika sang walikota diboyong masuk mobil tahanan KPK berplat nomor B2040BQ dan dibawa menuju Rutan Salemba, Jakarta Pusat.